Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna Ke-15 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 yang digelar hari ini.
Pengesahan ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam mempercepat transisi energi bersih di Indonesia guna mencapai target Net Zero Emission pada tahun 2060 atau lebih cepat. Seluruh fraksi di DPR menyatakan sepakat dan mendukung penuh langkah strategis nasional ini demi masa depan ketahanan energi Indonesia.

