Jumat, 31 Juli 2026
Politik Breaking News

Sidang Paripurna DPR RI Ke-15 Resmi Mengesahkan RUU Energi Baru Terbarukan

DPR RI resmi mengesahkan RUU Energi Baru dan Terbarukan menjadi Undang-Undang untuk mempercepat transisi energi bersih nasional.

S
Redaksi
Penulis
2 Juni 2026, 09:48 WIB
364 tayangan
Sidang Paripurna DPR RI Ke-15 Resmi Mengesahkan RUU Energi Baru Terbarukan

Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna Ke-15 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 yang digelar hari ini.

Pengesahan ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam mempercepat transisi energi bersih di Indonesia guna mencapai target Net Zero Emission pada tahun 2060 atau lebih cepat. Seluruh fraksi di DPR menyatakan sepakat dan mendukung penuh langkah strategis nasional ini demi masa depan ketahanan energi Indonesia.

Kategori: Politik
Bagikan Artikel Ini

Artikel Terkait